Pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 telah diadakan pertemuan para pengacara dari 42 negara di Istanbul, Turki. Para pengacara ini bertemu untuk membahas hal-hal mengenai tuntutan terhadap Israel atas tragedy “Mavi Marmara” akhir Mei lalu.
Selain membuat kesepakatan atas bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti, ditemukan pula beberapa bukti baru yaitu penggunaan kartu kredit para peserta “Freedom Flotilla” secara illegal di Israel, baik itu kartu kredit milik peserta yang terbunuh dalam insiden tersebut, maupun kartu kredit peserta flotilla yang sudah dideportasi dari Israel. Penemuan ini akan digunakan sebagai bukti kasus perampokkan dan pencurian oleh Israel.
Menurut Mahendradatta yang hadir bersama Adnan Wirawan, telah pula dicapai kesepakatan untuk bahu-membahu dalam mendukung “legal action” yang sudah dilakukan oleh beberapa Negara seperti Yunani, UK dan Belgia. Indonesia dalam hal ini akan didukung untuk membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB di Genewa.
Mahendradatta juga menyebutkan bahwa Indonesia harus maju di garis depan dalam menuntut Israel. Ini karena terdapat korban-korban kedua terberat pada tragedi “Mavi Marmara”, selain adanya unsur kekejaman terhadap perempuan dan anak.
Menurut pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) ini, hampir semua pengacara dari negara yang hadir didukung penuh oleh pemerintahan negaranya dalam menuntut Israel. Pemerintah Indonesia sendiri hanya mendukung lewat karangan bunga kepada beberapa relawan yang pulang paling awal ke tanah air. Walau begitu menurut Mahendradatta, TPM akan tetap mengawal MER-C, Surya Fachrizal dari majalah Hidayatullah dan Muhammad Yasin dari TvOne demi berlakunya hukum terhadap kesewenang-wenangan Israel.








